SEJARAH LEMBAGA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN NATUNA


SEJARAH SINGKAT BADAN LEGISLATIF DI INDONESIA

Indonesia merupakan Negara Demokrasi. Hal ini dapat diketahui dari pemilu. Ini merupakan suatu tempat untuk memberikan kesempatan rakyatnya untuk memegang pemerintahan atau memegang tertinggi dalam suatu organisasi khusus organisasi kenegaraan. Banyak Negara di dunia yang berusaha keras membentuk negaranya menjadi Negara Demokrasi. Segala upaya dilakukan agar kehidupan demokrasi dapat tercipta di Negaranya. Prinsip – prinsip demokrasi pun diterapkan semaksimal mungkin. Demikianlah pembicaraan dengan bangsa Indonesia Prinsip – prinsip demokrasi yang diterapkan bangsa Indonesia tetap disesuaikan dengan ideologi bangsa.

Indonesia merupakan Negara demokrasi terbesar ke tiga, setelah India dan Amerika Serikat. setidaknya hal ini dibuktikan dari hasil forum demokrasi bali yang diselenggarakan 9-10 Desember 2010.

Volksraad adalah badan legislatif di Indonesia yang pertama kali didirikan pada tahun 1917. Namun volksraad ini, digunakan secara operasional untuk keperluan pemerintah Kolonial.

Pada awal kemerdekaan, lembaga – lembaga Negara di Amanat UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 4 peraturan pemilihan dalam UUD 1945 membentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 1945- 1949. Komite ini membentuk badan yang akan dibentuk legislatif di Indonesia.

Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, badan pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU disamping pengajuan Mosi, Resolusi, usul dan lain – lain.

Kemudian secara berurutan nama – nama Parlemen ini adalah Badan Legislatif Indonesia Serikat (1949-1950), Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956), Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1955 (1956-1959), Badan Legislatif pada masa demokrasi terpimpin (1959-1966), DPR-GR, DPR pada masa Demokrasi Pancasila (1966-1997), serta DPR masa Reformasi (1997- sekarang), dalam masa – masa terakhir ini, peranan DPR semakin besar dalam kehidupan Politik dalam Negeri baik dalam fungsi Legislasi maupun Pengawasan.

KONDISI UMUM KABUPATEN NATUNA
Sebelum terbentuk menjadi sebuah daerah otonom, Kabupaten Natuna merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Riau. Namun awalnya terkenal sebagai wilayah pulau tujuh yang merupakan gabungan dari tujuh kecamatan kepulauan yang tersebar di perairan laut Cina Selatan yaitu Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Bunguran Barat, Bunguran timur, Serasan dan Tembelan.

Pembentukan Kabupaten Natuna dikukuhkan berdasarkan Undang-undang Nomor 53 tahun 1999, oleh Menteri dalam Negeri ( adinterim) Feisal Tanjung pada tanggal 12 Oktober 1999. Dalam momen tersebut juga dilantik pejabat Bupati Natuna Andi Rifai Seregar dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131. 24-1129 tertanggal 8 Oktober 1999. Berdasar Undang-undang tersebut, Kabupaten Kepulauan Riau dimekarkan menjadi tiga Kabupaten yaitu : Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna.

Kabupaten sebagai wilayah otonom baru merupakan gabungan dari enam kecamatan, yaitu Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai Bunguran Barat, Bunguran Timur dan Serasan serta satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.

Seiring dengan adanya kewenangan otonomi daerah Kabupaten Natuna, Wilayah kecamatan kemudian dimekarkan sehingga pada tahun 2004 jumlah kecamatan bertambah menjadi 10 kecamatan dengan terbentuknya kecamatan Palmatak, Subi, Bunguran Utara dan Pulau Laut. Kemudian tahun 2005 dimekarkan Kecamatan Pulau Tiga.

Pada tahun 2006 wilayah kecamatan dimekarkan kembali menjadi 16 kecamatan dengan terbentuknya Kecamatan Jemaja Timur, Siantan Selatan, Siantan Timur, Bunguran Timur Laut dan Bunguran Tengah. Kemudian pada tahun 2008 dimekarkan kembali tiga kecamatan baru dengan terbentuknya Kecamatan Bunguran Selatan, Siantan Tengah dan Serasan Timur sehungga jumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Natuna ada 19 kecamatan.

Seiring dengan perkembangan dinamika politik di masyarakat pada tahun 2008 wilayah Kabupaten Natuna terjadi pemisahan wilayah dengan dimekarkannya Kabupaten Kepulauan Anambas yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 dengan tujuh kecamatan digugusan pulau Anambas, yaitu Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur, Palmatak, Siantan, Siantan Tengah, Siantan Timur dan Siantan Selatan. Sehingga wilayah Kabupaten Natuna terdiri dari 12 kecamatan di dua gugusan kepulauan yaitu gugusan pulau Natuna dan gugusan pulau Serasan.

Secara astronomis, Kabupaten Natuna terletak pada titik koordinat 1º 16’ – 7º 19’ LU ( Lintang Utara ) dan 105º 00’ – 110º 00’ BT ( Bujur Timur ) Batas-batas wilayah sebagai berikut :

  • Sebelah utara dengan Laut Cina Selatan
  • Sebelah selatan dengan Kabupaten Bintan
  • Sebelah barat dengan Semenanjung Malaysia
  • Sebelah timur dengan Laut Cina Selatan.

Iklim di Kabupaten Natuna sangat dipengaruhi oleh perubahan arah angina. Musim kemarau biasanya terjadi pada Bulan Maret sampai dengan Bulan Juli. Curah hujan rata-rata setahun berkisar 225, 4 milimeter dengan rata-rata kelembaban udara sekitar 86 persen dan temperature berkisar antara 18,4ºC hingga 35,1ºC.

Berdasarkan kondisi topografinya, Kabupaten Natuna merupakan tanah berbukit dan bergunung batu. Dataran rendah dan landau banyak ditemukan di pinggir pantai. Ketinggian wilayah antar Kecamatan cukup beragam, yaitu berkisar 3 samapai dengan 959 meter dari permukaan laut dengan kemiringan antara 2 sampai 5 meter. Pada umumnya struktur tanah terdiri dari tanah podsolik merah kuning dari batuan yang tanah dasarnya mempunyai bahan granit dan alluvial serta tanah organosol dan gley humus.

Kabupaten Natuna memiliki luas wilayah 264.198,37 km² dengan luas daratan 2.001,30 km² dan lautan 262.197,07 km². Ranai sebagai Ibukota Kabupaten Natuna. Di Kabupaten ini terdapat 154 pulau,dengan 27 pulau (17,53 persen) yang berpenghuni dan sebagian besar pulau (127 buah) tidak berpenghuni. Dua pulau terbesar diantaranya adalah Pulau Bunguran dan Pulau Serasan. Pulau-pulau yang ada dapat dikelompokkan dalam 2 gugusan.

    1. Gugusan pulau Natuna, terdiri dari pulau-pulau di Bunguran, Sedanau, Midai, Pulau Laut dan Pulau Tiga
    2. Gugusan Pulau Serasan, terdiri dari pulau-pulau di Serasan, Subi Besar, dan Subi Kecil.

Sebagai daerah yang memiliki luas daratan yang lebih kecil disbanding luas lautan, wilayah Kabupaten Natuna sudah barang tentu dilindungi oleh hukum dan yuridiksi wilayah perairan, secara territorial sejauh 12 mil dari garis pantai terluar dianggap sebagai wilayah Kabupaten Natuna (Indonesia), artinya Kapal Asing mempumyai hak untuk lewat dengan aman dalam perairan ini tertapi dibatasi oleh alur lautan yang sudah ditetapkan (ALKI). Berdasarkan zona ekonomi Eksklusif (ZEE) ditetapkan maksimum sejauh 200 mil laut dari pangkal pantai, di dalamnya Indonesia mempunyai kekuasaan hokum terhadap Eksploitasi sumberdaya dan pengawasan lingkungan.

SEJARAH DPRD KABUPATEN NATUNA
Susksesnya penyelenggaraan Pemilu 1999 di Riau mempunyai makna yang strategis bagi Daerah Natuna. Pada saat itu hasil perolehan suara di Wilayah Kecamatan Pulau Tujuh yang merupakan cikal bakal Kabupaten Natuna masih berada di bawah naungan Kabupaten Kepulauan Riau.

Berdasarkan Undang – undang Pemilu No.10 Tahun 2008 di tetapkan sebagai berikut :

  • Jumlah Anggota DPR sebanyak 560 orang
  • Jumlah Anggota DPRD Provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang.
  • Jumlah Anggota DPRD Kabupaten/Kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.

Pada Pemilu Legislatif tahun  2009, Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Natuna berjumlah 25 orang
berasal dari 13 ( Tiga Belas ) Partai Politik yang memperoleh kursi yang terbagi dalam tiga Daerah Pemilihan.

Keanggotaan DPRD Kabupaten Natuna diresmikan dan dilantik dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 328 Tahun 2009 Tanggal 11 Agustus Tahun 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna. Masa Jabatan Anggota DPR adalah Lima Tahun dan berakhir pada saat Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Sidang Paripurna DPRD.

Namun dengan telah terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas yang dimekarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 dengan Tujuh Kecamatan digugusan Pulau Anambas, yaitu Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur, Palmatak, Siantan, Siantan Tengah, Siantan Timur dan Siantan Selatan, maka Anggota DPRD Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Anambas kembali ke Daerahnya untuk mengisi Kursi di Badan Legislatif yang telah terbentuk di Kabupaten Kepulauan tersebut. Pada Pemilu 2009 Wilayah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil mendudukan 8 Anggota yang Keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Natuna diberhentikan yaitu : SOETOMO, S dari Partai Golkar, ARZAM dari Partai PAN, H. NUR ADNAN NALA dari Partai Demokrat, WAN ZUHENDRA dari Partai PDI Perjuangan, ABDUL HARIS, SH dari Partai PPP, RAJA BAYU GUNAWAN, SE dari Partai PBR, AMAT YANI dari Partai PBB, dan BUDI ARISANDI dari Partai PKNU.

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yang di singkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah Daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah.

DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat di Daerah berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam kedududkannya sebagai badan Legislatif Daerah, DPRD dipisahkan dari Pemerintahan Daerah dengan maksud untuk lebih memberdayakan Lembaga DPRD dan Meningkatkan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. Oleh karna itu, Hak-hak DPRD cukup luas dan diarahkan untuk menyerap dan menyalurkan Aspirasi Masyarakan menjadi kebijakan Daerah dalam Peraturan Daerah ( Perda ) dan melakukan fungsi pengawasan.

Kabupaten/Kota yang berpenduduk 100.000 jiwa mendapat 20 kursi. Penduduk lebih dari 100.000 sampai 200.000 jiwa mendapat 25 kursi. Penduduk lebih dari 200.000 sampai 300.000 jiwa mendapat 30 kursi. Penduduk lebih dari 300.000 sampai 400.000 jiwa mendapat 35 kursi. Penduduk lebih dari 400.000 sampai 500.000 jiwa mendapat 40 kursi, dan Penduduk lebih dari 500,000 jiwa mendapat 45 kursi.

Jumlah anggota DPRD Kabupaten Natuna hasil pemilu Legislatif 2009 berdasarkan undang –undang  yang berlaku adalah sebanyak 25 orang, yang berasal dari anggota Partai Politik peserta Pimilihan Umum di Kabupaten Natuna.

Namun dengan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas, maka Anggota DPRD asal Dapil Anambas yang berjumlah Delapan orang anggota, kembali kedaerahnya untuk mengisi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Sehingga setelah pengisian kembali anggota DPRD Kabupaten Natuna menjadi 20 orang.

FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DPRD
DPRD provinsi dan kabupaten/kota mempunyai fungsi :

  1. Pembentukan Perda;
  2. Anggaran; dan
  3. Pengawasan

Fungsi Pembentukan Perda :
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:

  1. Menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah;
  2. Membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
  3. Mengajukan usul rancangan Perda.

Fungsi Anggaran :
Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:

  1. Membahas kebljakan umum APBD dan prioritas dan anggaran sementara yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
  2. Membahas mendesain Perda tentang APBD;
  3. Membahas mendesain Perda tentang perubahan APBD; dan
  4. Membahas merancang Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD.

Fungsi Pengawasan:
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:

  1. Pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah;
  2. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

 

STATISTIK PENGUNJUNG

002174
Users Today : 61
Total Users : 2174
Who's Online : 0