PIMPINAN DPRD

Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
  2. menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
  3. menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
  4. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  5. mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain;
  6. menyelenggarakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya;
  7. mewakili DPRD di pengadilan;
  8. melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.

Susunan Pimpinan
DPRD Kabupaten Natuna
Periode 2024 – 2029

FOTONAMAJABATANPARTAI
RUSDIKETUA
DAENG GANDA RAHMATULLAH, S.HWAKIL KETUA I
WAN ARISMUNANDARWAKIL KETUA II

STATISTIK PENGUNJUNG

022328
Users Today : 61
Total Users : 22328
Who's Online : 0