Komisi II

KOMISI 
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang tetap dan dibuat oleh DPRD pada awal masa jabatannya. Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi. Jumlah komisi yang disetujui lebih dari 3 (tiga) komisi. Susunan dan komisi ditentukan sesuai jumlah proporsional jumlah anggota setiap fraksi sesuai jumlah anggota setiap komisi sedapat-dapatnya sama. Penetapan anggota DPRD dalam komisi – komisi dan komisi ke – komisi di dasarkan atas usul Fraksinya yang diputuskan dalam Rapat Paripurna. Masing – masing komisi yang disetujui oleh Sekretariat.

Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris komisi yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dipilih dalam rapat Paripurna DPRD. Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang terlibat kolektif kolegial.

RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI
Komisi memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mempertahankan dan mempertahankan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
  2. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing;
  4. Membantu Ketua DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan Masyarakat kepada DPRD;
  5. Menerima, mengundang dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  6. Memperhatikan Peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  7. Melakukan kunjungan kerja Komisi yang berkunjung atas pertemuan Pimpinan DPRD;
  8. Jika Pimpinan DPRD tidak setuju untuk memberikan komisi kepada Pimpinan Komisi sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing komisi;
  9. Dalam hal perjalanan dinas dalam dan luar daerah atau menyikapi laporan masyarakat bagi anggota komisi harus mendapat rekomendasi atau memo dari Pimpinan Komisi;
  10. Mengadakan rapat kerja komisi internal, Gabungan Komisi dan Dengar Pendapat;
  11. Mengajukan usul untuk mendukung DPRD yang termasuk dalam ruang persetujuan masing-masing komisi; dan
  12. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

TUGAS KOMISI II Meliputi
Bidang:
Perindustrian, Pedagangan, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, Pengadaan Pangan, Logistik, Koperasi, Pariwisata, Ketenagakerjaan, Pekerjaan Umum, Tata Kota Pertamanan, Kebersihan, Perhubungan, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup.

Susunan Keanggotaan Komisi II
DPRD Kabupaten Natuna
Periode 2019 – 2024

1. MARZUKI, SH Ketua
2. HENRY FN Wakil Ketua
3. AZI, S.Sos Sekretaris
4. JOHARIS IBRO Anggota
5. SURYANTI LESTARI Anggota
6. ERYANDY Anggota

STATISTIK PENGUNJUNG

005994
Users Today : 44
Total Users : 5994
Who's Online : 0