Komisi I

KOMISI 
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaannya. Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi. Jumlah komisi sebagaimana dimaksud diatas tidak lebih dari 3 ( tiga ) komisi. Susunan dan keanggotaan komisi ditentukan menurut proporsional jumlah anggota tiap-tiap fraksi sehingga jumlah anggota setiap komisi sedapat-dapatnya sama. Penetapan anggota DPRD dalam komisi – komisi dan perpindahan ke komisi – komisi di dasarkan atas usul Fraksinya yang diputuskan dalam Rapat Paripurna. Masing – masing  komisi dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat Paripurna DPRD. Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif kolegial.

RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI
Komisi mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
  2. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing;
  4. Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan Masyarakat kepada DPRD;
  5. Menerima, menampung dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
  6. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  7. Melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  8. Apabila Pimpinan DPRD tidak berada ditempat secara bersamaan maka yang memberi persetujuan adalah Pimpinan Komisi bersangkutan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing komisi;
  9. Dalam hal perjalanan dinas dalam dan luar daerah atau menyikapi laporan masyarakat bagi anggota komisi harus mendapat rekomendasi atau memo dari Pimpinan Komisi;
  10. Mengadakan rapat kerja internal komisi, Gabungan Komisi dan Dengar Pendapat;
  11. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan
  12. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

TUGAS KOMISI  I
Meliputi Bidang :
Hukum/Perundang-undangan dan Kesejahteraan Rakyat, Ketertiban, Keamanan, Kependudukan, Penerangan/Pers, Perizinan, Pertahanan, Perbatasan Wilayah, Kepegawaian/Aparatur, Sosial Politik dan Organisasi Masyarakat, Pertanahan, Agama, Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kesehatan, Kepemudaan, Olah Raga dan Sosial.

Susunan Keanggotaan Komisi I
DPRD Kabupaten Natuna
Periode 2019-2024

1. WAN ARISMUNANDAR Ketua
2. SYAIFULLAH Wakil Ketua
3. HUSIN Sekretaris
4. JUNAIDI S Anggota
5. BAHARUDDIN, S.Pd Anggota
6. H. PANG ALI, S.Pd. SD Anggota

STATISTIK PENGUNJUNG

005997
Users Today : 47
Total Users : 5997
Who's Online : 0