FRAKSI PNR
FRAKSI
Fraksi adalah Pengelompokan Anggota Berdasarkan Konfigurasi Partai Politik Hasil Pemilihan Umum. Fraksi Bersifat Mandiri, dan Dibentuk Dalam Rangka Optimalisasi dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Hak Anggota DPRD. Fraksi Mempunyai Jumlah Anggota Sekurang-Kurangnya Tiga Orang. Fraksi Juga Dapat Dibentuk Oleh Gabungan Dari Dua atau Lebih Partai Politik Hasil Pemilihan Umum. Jumlah Fraksi Gabungan Paling Banyak 2 ( Dua ) Fraksi.
TUGAS FRAKSI
Tugas Fraksi adalah Mengkoordinasikan Gegiatan-Kegiatan Anggota Fraksi Dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenangnya dan Meningkatkan Kemampuan, Efektivitas dan Efesiensi Kerja Anggotanya Dalam Melaksanakan Tugas yang Tercermin Dalam Setiap Kegiatan DPRD. Masing-Masing Fraksi di DPRD Memiliki Sekretariat Fraksi, Sarana dan Anggaran Yang Memadai. Fraksi-fraksi Bukan Merupakan Alat Kelengkapan DPRD. Fraksi – fraksi Harus Sudah Terbentuk Selambat -Lambatnya 15 ( Lima Belas ) Hari Terhitung dari Saat Pengucapan Sumpah.
Susunan Keanggotaan Fraksi PNR
DPRD Kabupaten Natuna Periode 2019 – 2024
Nama Dan Jabatan
1. SYAIFULLAH – KETUA
2. SURYANTI LESTARI – SEKRETARIS
3. JUNAIDI S – ANGGOTA
4. RUSDI – ANGGOTA