FRAKSI NASDEM

Fraksi NASDEM DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2024-2029

FRAKSI
Fraksi adalah Pengelompokan Anggota Berdasarkan Konfigurasi Partai Politik Hasil Pemilihan Umum. Fraksi Bersifat Mandiri, dan Dibentuk Dalam Rangka Optimalisasi dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Hak Anggota DPRD. Fraksi Mempunyai Jumlah Anggota Sekurang-Kurangnya Tiga Orang. Fraksi Juga Dapat Dibentuk Oleh Gabungan Dari Dua atau Lebih Partai Politik Hasil Pemilihan Umum.

TUGAS FRAKSI
Tugas Fraksi adalah Mengkoordinasikan Gegiatan-Kegiatan Anggota Fraksi Dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenangnya dan Meningkatkan Kemampuan, Efektivitas dan Efesiensi Kerja Anggotanya Dalam Melaksanakan Tugas yang Tercermin Dalam Setiap Kegiatan DPRD. Masing-Masing Fraksi di DPRD Memiliki Sekretariat Fraksi, Sarana dan Anggaran Yang Memadai. Fraksi-fraksi Bukan Merupakan Alat Kelengkapan DPRD. Fraksi – fraksi Harus Sudah Terbentuk Selambat -Lambatnya 15 ( Lima Belas ) Hari Terhitung dari Saat Pengucapan Sumpah.

FOTONAMAJABATANPARTAI
RIAN HIDAYAT, S.MKETUA
LAMHOT SIJABATSEKRETARIS
WAN ARISMUNANDARANGGOTA

STATISTIK PENGUNJUNG

009651
Users Today : 14
Total Users : 9651
Who's Online : 0