
DPRD Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025, Kamis (10/04/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna Rusdi, didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II Wan Aris Munandar. Turut hadir dalam kesempatan ini Bupati Natuna Cen Sui Lan, Wakil Bupati Natuna Jarmin, Sekda Natuna Boy wijanarko, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan kepala OPD.
Pada pembukaan pidato LKPJ 2024 ini, Bupati menjelaskan Penyelenggaraan Pemerintahan serta Pembangunan Daerah Kabupaten Natuna pada tahun 2024 mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026.
Terkait dokumen LPKJ yang telah disusun, disampaikan beberapa hal pokok mulai dari realisasi pendapatan daerah pada tahun 2024, realisasi belanja daerah pada tahun 2024, realisasi penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, jumlah program dan kegiatan urusan pemerintahan yang didanai oleh APBD tahun 2024 serta capaian indikator kinerja utama (IKU) daerah pada tahun 2024.
“Untuk tahun-tahun kedepan tentunya kita juga akan lebih banyak menghadapi tantangan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Natuna, untuk itu kami berharap dukungan dari DPRD Kabupaten Natuna serta doa seluruh lapisan masyarakat agar apa yang kita cita-citakan dapat terwujud,” tutur Bupati.
Selain LKPJ, Hendri FN selaku perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah menyampaikan laporan terkait Raperda 2025, termasuk pembahasan lambang daerah.