Badan Musyawarah
- Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
- Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, komisi, dan badan anggaran.
- Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah.
- Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah.
- Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
- Menetapkan agenda DPRD untuk I (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
- Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH
DPRD KABUPATEN NATUNA
PERIODE 2019-2024
1. | DAENG AMHAR, SE. MM | Pimpinan |
2. | DAENG GANDA RAHMATULLAH, SH | Pimpinan |
3. | JARMIN, SE | Pimpinan |
4. | HUSIN | Anggota |
5. | AZI, S.Sos | Anggota |
6. | JUNAIDI S | Anggota |
7. | H. PANG ALI, S.Pd. SD | Anggota |
8. | LAMHOT SIJABAT | Anggota |
9. | JOHARIS IBRO | Anggota |
10. | SEKWAN | Sekretaris Non Anggota |