Badan Kehormatan
Anggota badan kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD dengan ketentuan
DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan :
- Sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang berjumlah 3 (tiga) orang;
- 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 5O (lima puluh) orang berjumlah 5 (Lima) orang;
- Lebih dari 50 (Lima puluh) orang berjumiah 7 (Tujuh) orang.
- Pimpinan badan kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan.
- Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing masing Fraksi.
- Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota badan kehormatan.
- Dalam hal di DPRD Kabupaten/Kota hanya terdapat 2 (dua) Fraksi, Fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon anggota Badan Kehormatan.
- Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
Badan kehormatan mempunyai tugas:
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik;
- Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
- Melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- Melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada rapat paripurna.
ANGGOTA BADAN KEHORMATAN
DPRD KABUPATEN NATUNA
PERIODE 2019-2024
1. | ERYANDY | Ketua |
2. | AZI, S.Sos | Wakil Ketua |
3. | RUSDI | Sekretaris |